Tujuan Pelayanan Farmasi
Tujuan pengaturan Pekerjaan Kefarmasian untuk :
Tujuan pengaturan Pekerjaan Kefarmasian untuk :
- Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian;
- Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan; dan
- Memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.
C. Tugas Pokok dan Fungsi Pelayanan Farmasi
Tugas Pokok :
Tugas Pokok :
- Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal
- Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
- Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
- Memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi
- Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi
- Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi
- Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit
Fungsi :
- Pengelolaan Perbekalan Farmasi
- Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit
- Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal
- Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku
- Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit
- Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku
- Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian
- Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit
- Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
- Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien
- Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan
- Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan
- Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan
- Memberikan informasi kepada petugas kesehatan pasien/keluarga
- Memberi konseling kepada pasien/keluarga
- Melakukan pencampuran obat suntik
- Melakukan penyiapan nutrisi parenteral
- Melakukan penanganan obat kanker
- Melakukan penentuan kadar obat dalam darah
- Melakukan pencatatan setiap kegiatan
- Melaporkan setiap kegiatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar